Simas Jiwa senantiasa berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi dengan mengembangkan produk unggulan, termasuk produk yang berbasis Syariah, untuk itu Simas Jiwa berencana untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang mandiri dan independen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan UUS Simas Jiwa pada tanggal 3 Oktober 2024. Selanjutnya Simas Jiwa akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja yang telah disetujui OJK tersebut.
Selanjutnya setelah OJK menerbitkan persetujuan izin usaha atas Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang baru, maka seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang baru tersebut dan proses pemisahan UUS ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026.
Selama dalam tahapan proses pemisahan sampai dengan perusahaan asuransi jiwa syariah beroperasi hak dan kewajiban peserta tidak berubah dan tetap sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Simas Jiwa berkomitmen atas transparansi informasi selama proses pemisahan UUS ini dan akan memastikan peserta tetap mendapatkan manfaat dan layanan yang optimal sesuai ketentuan polis.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Bapak dan Ibu dapat menghubungi Simas Jiwa Customer Care melalui melalui Call Center: 021-2854 7999, Whatsapp Chat: 0882 1245 7999 atau E-mail: cs@simasjiwa.co.id
Hormat kami,
PT Asuransi Simas Jiwa
Mohon masukan kode verifikasi yang kami kirimkan ke nomor WhatsApp untuk akses data pribadi anda.